Assalamu’alaikum
Warahmatullah Wabarakatuh, Amma Ba’du,
Ketahuilah bahwa sesungguhnya Agama Islam itu telah
ditetapkan oleh Allah yang memiliki sifat Al Hakim dan Al Alim. Sebagaimana
firman-Nya:
وَإِنَّكَ لَتُلَقَّى
الْقُرْآنَ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ عَلِيمٍ
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar diberi Al Qur’an dari
sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui” (QS. An Naml: 6)
Dan juga firman-Nya:
وَهُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ
“Dan Dialah Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui”
(QS. Az Zukhruf: 84)
Allah Ta’ala juga berfirman:
أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ
الْحَاكِمِينَ
“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At Tiin: 8)
yang sulit menurut kita untuk dikerjakan, tetap harus
dikerjakan. Yang mudah pun demikian. Karena kita ini hanyalah hamba, dan
seorang hamba sepatutnya mengikuti keinginan sayyid-nya, dalam hal ini adalah
Allah Subhanahu Wata’ala. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud,
dari Abdullah bin Syukhair Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
bersabda:
السيد الله تبارك تعالى
“As Sayyid adalah Allah Tabaaraka Wa Ta’ala”
Dua Metode Yang Ditetapkan Syari’at
Sehubungan dengan hal tersebut, syariat telah menetapkan
bahwa untuk menentukan masuknya bulan Ramadhan itu dengan 2 cara:
Ru’yatul hilal (melihat hilal dengan mata). Sebagaimana
firman Allah Ta’ala:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ
الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Barangsiapa di antara kamu melihat bulan itu, maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”
Juga hadits yang terdapat dalam Shahihain, dari Ibnu Umar
Radhiallahu’anhu , Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صوموا لرؤيته وأفطروا
لرؤيته
“Berpuasalah karena jika melihat hilal, dan berlebaran lah
jika melihatnya”
Jika hilal tidak nampak, bulan sya’ban digenapkan menjadi 30
hari. Sebagaimana hadits dalam Shahih Bukhari, dari Abu Hurairah ia berkata,
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
فأكملوا عدة شعبان ثلاثين
يوماً
“(Jika hilal tidak tampak), genapkanlah bulan sya’ban
menjadi 30 hari”