Senin, 30 Desember 2013

TANGGAPAN TERHADAP TULISAN BERJUDUL " DEBAT TERBUKA DENGAN WAHABI DI KEMENAG BATAM Karya KH. Muhammad Idrus Ramli " Oleh : Ustadz Abu Mundzir Al-Ghifary hafizhahullaahu ta'ala.

Al-Ustadz Idrus Ramli yang semoga Allaah Subhanahu wa Ta'ala tetapkan hidayah dan taufiq kepada beliau.
Beliau saat ini sedang bermanuver mencari dukungan setelah acara dialog di Kementrian Agama, Batam beberapa hari yang lalu. Dan salah satu manuver beliau ialah dengan membuat berita dan tuduhan dusta untuk menyudutkan pihak Salafiy, salah satunya ketika beliau membuat pernyataan menghebohkan di depan jama'ahnya dengan lantang beliau katakan bahwa Al-Ustadz Zainal Abidin dan Al-Ustadz Firanda hafizhahumallaahu ta'ala kabur dari dialog. Padahal kalau kita melihat kejadian yang sebenarnya baik dari sarana video maupun audio Mp3 maka akan disaksikan kedustaan Al-Ustadz Idrus Ramli tersebut sebab bagaimana dikatakan kabur atau lari tidak ingin berdialog sementara acara selesai sesuai dengan yang di jadwalkan hingga moderatornya sendiri yang menutup kemudian asatidz Salafiy berdiri, mendatangi dan menyalami Al-Ustadz Idrus Ramli dan Al-Ustadz Thabari, lalu dimana, pada menit dan detik keberapa asatidz Salafiy kabur?

Demi Allaah, hujjah begitu kuat dari Al-Qur-an dan As-Sunnah dengan pemahaman Salaful Ummah, sehingga beliau tidak mampu berhujjah dan membantah dengan dalil maka kedustaan yang beliau lakukan.

Kemudian manuver selanjutnya ketika beliau membuat berita di blog atau situs mereka.

Insyaa Allaahu Ta'ala akan dibahas tuntas disini.

CATATAN TERHADAP DEBAT TERBUKA DENGAN WAHABI Di KEMENAG.
Kota Batam, 28 Desember 2013.

Tulisan ini dibuat oleh : KH. Muhammad Idrus Ramli.
Batam, 30 Desember 2013.

Kemudian ditanggapi oleh Abu Mundzir Al-Ghifary hafizhahullaahu ta'ala.

Sabtu, 28 Desember 2013

Hukum membangun kuburan.

  Tadi malam Alhamdulillah Allah bimbing saya untuk menulis sebuah surat elektronik ( email ) kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal. Ini terkait dengan kasus pembangunan kuburan di desa Gempolsewu kecamatan Rowosari kabupaten Kendal Jawa Tengah. Kuburan yang diklaim sebagai kuburan seorang yang bernama mbah gempol/ Kyai Abu Muqoddim.

Kuburan tersebut sedang dalam proses pembangunan oleh Dinas Ciptaru Kendal. Oleh karena itu ada salah seorang warga yang meminta saya untuk memberikan masukan kepada pihak pemerintah akan permasalahan ini. Kuburan tersebut setelah terbangun akan dijadikan tempat keramat dan dikunjungi banyak orang.

Sebagai bentuk memenuhi permintaan dan sebagai bentuk tanggung jawab mengingat saya pernah melihat penjelasan ulama tentang hal ini, maka saya berusaha sekemampuan saya untuk menulis penjelasan ringkas seputar pandangan islam terhadap pembangunan kuburan.

Sebagaimana yang saya katakan, sebenarnya surat ini saya tujukan khusus kepada Dinas Ciptaru Kendal, dan dengan ini maka tanggung jawab saya sudah saya lakukan. Kalau mereka menerima maka Alhamdulillah, namun kalau tidak maka sekali lagi tanggung jawab saya sebagai orang yang mengetahui hukum hal ini sudah saya lakukan dan tunaikan. Namun mengingat hal ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat kaum muslimin, maka saya sertakan teks surat tersebut sebagai informasi dan tambahan ilmu yang bermanfaat Insya Allah.

Semoga Allah Subhanahu Wata'ala senantiasa membimbing pemerintah kita dan kita semua ,,, Aamiin Yaa Mujiibas Saa'iliin.

Berikut isi surat tersebut.    

Kamis, 12 Desember 2013

Al Imam Asy Syafi’i Sang Pembaharu Islam di Abad Kedua Hijriyyah Oleh: Ustadz Fadhel Ahmad

Pembaca yang berbahagia, sebagai warga muslim di Indonesia tentu nama Imam Syafi’Ibukanlah merupakan nama yang asing untuk didengar, hal ini dikarenakan madzhab beliau adalah madzhab yang diakui sebagai madzhab kebanyakan muslimin di negeri tercinta ini. Tidak ada salahnya kalau kita berusaha untuk mengenal beliau lebih dekat untuk selanjutnya kita bisa memetik keteladanan dari beliaut .

Nama dan nasab(garis keturunan) beliau
       Nama beliau adalah Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin Saaib bin Ubaid bin Abi Yazid bin Hasyim bin Muththalib bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib. Secara nasab beliau dan Nabi  bertemu pada diri Abdu Manaf bin Qushay .Dengan ini kita tahu bahwa beliau termasuk ahlulbait (kerabat Rasulullah). Adapun kunyah (panggilan) beliau adalah Abu Abdillah. Beliau juga digelari sebagai “ Nashirul Hadits” Pembela hadits Nabi dikarenakan  beliau dikenal sebagai orang yang gigih dalam membela dan mengamalkan hadits Nabi

Rabu, 11 September 2013

Hukum CADAR dalM Bahtsul Masail NU


Teks arab dan terjemahnya saya memakai yang terdapat dalam buku Ahkam al Fuqaha’ fi Muqarrati Mu’tamarat Nahdhatil Ulama’, Kumpulan Masalah2 Diniyah dalam Muktamar NU ke-1 s/d 15 yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama dan Penerbit CV Toha Putra Semarang.

Buku ini disusun dan dikumpulkan oleh Kyai Abu Hamdan Abdul Jalil Hamid Kudus, Katib II PB Syuriah NU dan dikoreksi ulang oleh Abu Razin Ahmad Sahl Mahfuzh Rais Syuriah NU.
Seluruh fatwa yang ada di buku tersebut sudah dikoreksi oleh tokoh-tokoh Nahdhatul Ulama antara lain J. M (Yang Mulia-ed) Rois Aam, Kj H Abdul Wahab Khasbullah, J.M. KH Bisyri Syamsuri, al Ustadz R Muhammad al Kariem Surakarta, KH Zubair Umar, Djailani Salatiga, al Ustadz Adlan Ali, KH Chalil Jombong dan alm KH Sujuthi Abdul Aziez Rembang.
Pada buku di atas tepatnya pada juz kedua yang berisi hasil keputusan Muktamar NU kedelapan yang diadakan di Batavia (Jakarta) pada tanggal 12 Muharram 1352 H atau 7 Mei 1933 H pasnya pada halaman 8-9 tercantum fatwa yang merupakan jawaban pertanyaan yang berasal dari Surabaya sebagai berikut:
135: ما حكم خروج المرأة لأجل المعاملة مكشوفة الوجه والكفين والرجلين هل هو حرام أو لا؟ وإن قلتم بالحرمة فهل هناك قول بجوازه لأنه من الضرورة أو لا؟ (سورابايا)
135 Soal: Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau makruh?
Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat ataukah tidak? (Surabaya).
ج: يحرح خروجها لذلك بتلك الحالة على المعتمد والثاني يجوز خروجها لأجل المعاملة مكشوفة الوجه والكفين إلى الكوعين. وعند الحنفية يجوز ذلك بل مع كشف الرجلين إلى الكوعين إذا أمنت الفتنة.
Jawab.: Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang mu’tamad, menurut pendapat lain boleh wanita keluar untuk jual beli dengan terbuka muka dan kedua telapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh bahkan dengan terbuka kakinya (sampai mata kaki-ed) apabila tidak ada fitnah.
Keterangan dari kitab Maraqhil-Falah Syarh Nurul-Idhah dan Kitab Bajuri Hasyiah Fatkhul Qarib J. II Bab Nikah.

Selasa, 27 Agustus 2013

Penjelasan Ringkas Tentang Tauhid Oleh: Ustadz Fadhel Ahmad

Allah menciptakan jin dan manusia untuk tujuan tauhid

Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
“ Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. ( Qs: Adz Dzariyat 56 )
Maksud mengabdi kepadaku adalah Mentauhidkan-Ku

Tauhid juga merupakan inti dakwah para rasul

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ
“ Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut “ ( Qs: An Nahl 36 )


Definisi Tauhid

Tauhid adalah: Mengesakan Allah Subhanahu wa ta’ala pada hal-hal yang khusus bagi Nya
Dan hal-hal yang khusus bagi Allah adalah Rububiyyah, Uluhiyyah dan Al Asma’ wa Shifat
Sehingga para ulama menerangkan bahwa tauhid dibagi menjadi tiga, siapa yang meyakini ketiga jenis itu berarti ia benar-benar ahli tauhid hal ini berdasarkan penelitian terhadap ayat – ayat al –Qur’an dan hadits – hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Senin, 12 Agustus 2013

Puasa Enam Hari Di Bulan Syawal

Pembaca yang dimuliakan Allah, Termasuk dari rahmat Allah kepada para hamba adalah perintah menjalankan amalan – amalan sunnah disamping amalan – amalan yang wajib. Dia menjadikan setiap amalan wajib mempunyai amalan sunnah yang sejenis, Shalat wajib diiringi dengan shalat sunnah, Shadaqoh wajib diiringi dengan shadaqoh sunnah demikian juga puasa. Hal ini berfungsi untuk menambah keimanan dan  menaikan derajat seorang mukmin, dan juga berfungsi untuk menyempurnakan amalan wajib tersebut, serta untuk menambal segala kekurangan dalam pelaksanaan amalan wajib itu nanti dihari kiamat.

Rasulullah bersabda:
Sesungguhnya hal pertama yang dihisab dari seorang hamba yang muslim adalah shalatnya, kalau dia menyempurnakan amal shalat itu, kalau tidak maka dikatakan : Lihatlah, apakah ia memiliki amalan  shalat sunnah ? Kalau ia memiliki amalan  shalat  sunnah maka shalat wajib itu disempurnakan dengan shalat sunnahnya. Kemudian seluruh amalan – amalan wajib diperlakukan seperti itu( HR Abu Dawud no 684, An Nasa’i no 466,467 dan Ibnu Majah no 1425 di Hasankan Oleh Al Baghowi dalam Syarhus Sunnah jilid 4 hal 159, di Shahihkan oleh Al Albany  dalam Shahih Nasa’i no 451-453 ) ( Al Fiqhul Muyassar hal 76 )

Sabtu, 10 Agustus 2013

INFO DAUROH NASIONAL 1434H/2013 DI MASJID MANUNGGAL BANTUL, YOGYAKARTA : Sabtu—Ahad, 24—25 Agustus 2013 (18—19 Syawal 1434 H) | Asy-Syaikh Khalid azh-Zhafiri, Asy-Syaikh Hani Salim Buraik, Asy-Syaikh Badr al-Badr

Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah, dengan izin dan pertolongan Allah, insya Allah akan
hadir kembali:
KAJIAN ISLAM ILMIAH AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH 2013
dengan tema
MENGGAPAI KEBAHAGIAAN HAKIKI DENGAN MENERAPKAN WARISAN PARA NABI
Pembicara:
1.    Asy-Syaikh Dr. Khalid azh-Zhafiri
2.    Asy-Syaikh Hani Salim Buraik
3.    Asy-Syaikh Badr al-Badr
Tempat:
1.    Kajian Umum: Masjid Agung Manunggal, Jl. Jenderal Sudirman no. 01,
Bantul, DIY
2.    Kajian Khusus Asatidzah: Ma’had Al-Anshar, Dusun Wonosalam, Desa
Sukoharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman, DIY

Waktu:

Selasa, 06 Agustus 2013

Bolehkah Mengkhususkan Momen Lebaran Untuk Mengunjungi Kerabat?

Berikut ini kami tuliskan beberapa jawaban para ulama mengenai permasalahan ini:
Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr
السائل : هنا عدة أسئلة عن زيارة الأقارب أحياء أو أمواتا يوم العيد
Pertanyaan: Syaikh, ada beberapa pertanyaan yang datang terkait tentang hukum berkunjung ke rumah para kerabat, baik yang masih hidup atau pun sudah meninggal ketika hari Idul Fitri.
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr hafizhahullah menjawab:
الشيخ : أما زيارة القبور في يوم العيد أو في يوم الجمعة أو تخصيص يوم معين فلا يجوز ذلك ، وأما زيارة الأقارب يوم العيد والذهاب إليهم و .. يعني الدعاء لهم فإن ذلك لا بأس به . أما تخصيص المقابر بالزيارة يوم العيد أو يوم الجمعة أو يوما معينا من الأيام بالذات ليس للإنسان أن يفعل ذلك
Ziarah kubur ketika hari ‘Id atau hari Jum’at atau mengkhususkan hari tertentu tidaklah diperbolehkan. Sedangkan mengunjungi para kerabat di hari ‘Id atau menempuh perjalanan untuk mengunjungi mereka atau.. mendoakan mereka, ini semua tidak mengapa. Adapun mengkhususkan kunjungan ke pemakaman-pemakaman di hari Ied atau hari Jum’at atau hari tertentu, tidak ada ulama yang melakukan hal ini.
[Transkrip dari rekaman suara yang bisa di-unduh di http://www.islamup.com/download.php?id=55581]

Minggu, 21 Juli 2013

[RevieWeb] Situs Lajnah Ad-Daimah Berbahasa Indonesia

Mencari ilmu untuk mengobati kebodohan itu sungguh lah perbuatan mulia dan berpahala apalagi bertepatan bulan suci seperti ini. Nah, alhamdulillah sekarang situs Lajnah ad-Daimah, lembaga pemberi fatwa Kerajaan Saudi Arabia, telah menambahkan fitur translate ke Bahasa Indonesia sehingga kita yang warga di sini bisa turut menimba ilmu darinya.


Lajnah ad-Daimah wal Ifta' merupakan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintahan Kerajaan Saudi Arabia untuk mengurusi perkara berkaitan fatwa, dakwah dan juga wakaf. -Kalau di Indonesia semacam MUI-. Fatwa-fatwa yang keluar selalu menjadi rujukan kaum muslimin di seluruh dunia. Hal ini tidaklah mengherankan karena ulama yang duduk di lembaga tersebut benar-benar terpilih dan keilmuannya sudah diakui dunia. Diantara ulama ahlus sunnah yang pernah menjabat sebagai ketua Lajnah ad-Daimah adalah asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.

Rabu, 03 Juli 2013

Puasa Ramadhan bagi Pekerja Berat ( Fatwa Syaikh Dr Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu Utsaimin )


1. Pertanyaan: Saya berada di salah satu negara Arab kemudian saya datang ke sini (Arab Saudi, -pent) karena alasan pekerjaan dan tiba bulan Ramadhan sementara saya tidak mempunyai harta benda sedikitpun. Jika keadaan seperti ini saya terpaksa berbuka dan bekerja. Apakah saya berdosa dalam hal seperti ini?


Jawaban: Pekerjaan tidaklah menyebabkan bolehnya berbuka di bulan Ramadhan, karena berbuka hanya boleh bagi orang yang sakit dan musafir, haid, hamil dan menyusui jika keduanya (hamil dan menyusui, -pent) takut kepada dirinya (mudharat) atau terhadap anaknya.


Adapun pekerjaan maka hal tersebut tidak menyebabkan bolehnya berbuka. Orang yang bekerja tetap bekerja dan berpuasa. Jika dia tidak kuat untuk bekerja dalam keadaan berpuasa maka dia tinggalkan pekerjaan tersebut dan mencari pekerjaan yang lain yang bisa dia kerjakan sambil berpuasa. Dan pekerjaan itu banyak.

Senin, 24 Juni 2013

Menyoal Metode Hisab Oleh: Syaikh Dr. Abdul Aziz Ar Rays


بسم الله الرحمن الرحيم

 Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Amma Ba’du,

Ketahuilah bahwa sesungguhnya Agama Islam itu telah ditetapkan oleh Allah yang memiliki sifat Al Hakim dan Al Alim. Sebagaimana firman-Nya:

وَإِنَّكَ لَتُلَقَّى الْقُرْآنَ مِنْ لَدُنْ حَكِيمٍ عَلِيمٍ

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar diberi Al Qur’an dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui” (QS. An Naml: 6)

Dan juga firman-Nya:

وَهُوَ الْحَكِيمُ الْعَلِيمُ
“Dan Dialah Allah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui” (QS. Az Zukhruf: 84)

Allah Ta’ala juga berfirman:

أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ

“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At Tiin: 8)

yang sulit menurut kita untuk dikerjakan, tetap harus dikerjakan. Yang mudah pun demikian. Karena kita ini hanyalah hamba, dan seorang hamba sepatutnya mengikuti keinginan sayyid-nya, dalam hal ini adalah Allah Subhanahu Wata’ala. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Abdullah bin Syukhair Radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
السيد الله تبارك تعالى
“As Sayyid adalah Allah Tabaaraka Wa Ta’ala”

Dua Metode Yang Ditetapkan Syari’at

Sehubungan dengan hal tersebut, syariat telah menetapkan bahwa untuk menentukan masuknya bulan Ramadhan itu dengan 2 cara:

Ru’yatul hilal (melihat hilal dengan mata). Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa di antara kamu melihat bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”

Juga hadits yang terdapat dalam Shahihain, dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu , Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته

“Berpuasalah karena jika melihat hilal, dan berlebaran lah jika melihatnya”

Jika hilal tidak nampak, bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari. Sebagaimana hadits dalam Shahih Bukhari, dari Abu Hurairah ia berkata, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

فأكملوا عدة شعبان ثلاثين يوماً

“(Jika hilal tidak tampak), genapkanlah bulan sya’ban menjadi 30 hari”

Jumat, 14 Juni 2013

Tabligh Akbar Bersama: Syaikh Dr Sa'ad bin Nashir asy Syatsri


Tabligh Akbar Bersama:
Syaikh Dr Sa'ad bin Nashir asy Syatsri 
Murid Syaikh Ibnu Baz, Anggota Hai-ah Kibarul Ulama dan Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wal Ifta Kerajaan Saudi Arabia – masa bakti hingga Oktober 2009

"Tolong Menolong Dalam Kebaikan"
Masjid Kampus UGM
Rabu, 26 Juni 2013
Ba'da Maghrib-Selesai

Informasi:
ikhwan : 085799205557
akhwat : 085743904940

Keterangan:
Kepada umahat dihimbau tidak membawa anak yang sulit untuk diatur
Pertanyaan dapat melalui SMS ke 085201093333

Penyelenggara
Yayasan Pendidikan Islam Al Atsari

Surat Nasihat Ulama Saudi kepada Gubernur Jazan dan Balasan Gubernur



بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Terjemahan Surat:

Kerajaan Saudi Arabia, Kantor Pusat Pembahasan Ilmiah dan Fatwa, Kantor Pusat Komite Ulama Besar (no. 241)

Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Aaalus Syaikh, kepada Yang Mulia Gubernur Propinsi Jazan –semoga Allah ta’ala memberikan taufiq kepadanya.

Assalaamu’alaykum warohmarullahi wabarokaatuh, wa ba’du:

Telah menyurat kepada kami sebagian orang yang mau menasihati, tentang keberadaan patung kuda di bagian timur jalan Al-‘Aridhah wilayah Abu ‘Urays, dan ini adalah kemungkaran yang besar, sebab patung-patung bernyawa hukumnya haram berdasarkan dalil dari sunnah yang mulia.

عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالا إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ

“Dari Abul Hayyaj Al-Asadi, ia berkata, Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, Aku akan mengutusmu sebagaimana Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pernah mengutusku, janganlah engkau biarkan sebuah patung kecuali engkau hancurkan, dan kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.” [HR. Muslim dan Abu Daud dalam Sunannya (lafaz pada fatwa milik Abu Daud)]

Sabtu, 08 Juni 2013

Hadirilah Tabligh Akbar Bersama : SYAIKH DR.SA'AD BIN NASHIR ASY SYATSRI حفظه الله Anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ - Majelis Ulama Besar Arab Saudi dan Lembaga Riset dan Fatwa - (masa bakti hingga Oktober 2009)


Hadirilah Tabligh Akbar

Bersama :
SYAIKH DR.SA'AD BIN NASHIR ASY SYATSRI حفظه الله

Anggota Hay-ah Kibaril ‘Ulama dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (masa bakti hingga Oktober 2009)

Dengan Tema :
MENJALIN HUBUNGAN TERBAIK DENGAN ALLAH TA'ALA

Tempat : MASJID ISTIQLAL - Jakarta Pusat
Hari/Tanggal : Ahad, 14 Sya’ban 1434 / 23 Juni 2013
Waktu : 09.00 – 11.30 , Insya Allah

Informasi : (021) 8233661 , 0818236543, 081383245382

Acara ini Gratis dan terbuka untuk umum bagi kaum Muslimin dan Muslimah

Penyelenggara :
Radio Rodja - Rodja TV

Sumber: https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10151947715978084&set=a.128623643083.128159.69419873083&type=1&ref=nf

Selasa, 21 Mei 2013

Penjelasan Ringkas Tentang Tauhid Oleh: Fadhel Ahmad


Allah menciptakan jin dan manusia untuk tujuan tauhid

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. ( Qs: Adz Dzariyat 56 )

Tauhid juga merupakan inti dakwah para rasul

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut “ ( Qs: An Nahl 36 )

Definisi Tauhid

Tauhid adalah: Mengesakan Allah Subhanahu wa ta’ala dalam hal-hal yang khusus bagi Nya

Dan hal-hal yang khusus bagi Allah adalah Rububiyyah, Uluhiyyah dan Al Asma’ wa Shifat

Sehingga para ulama menerangkan bahwa tauhid dibagi menjadi tiga, siapa yang meyakini ketiga jenis itu berarti ia benar-benar ahli tauhid

  1. Tauhid Rububiyyah 2. Tauhid Uluhiyyah 3. Tauhid Al Asma’ wa Shifat
Tauhid Rububiyyah

Tauhid Rububiyyah adalah mengesakan Allah dalah penciptaan ( Al Kholq ), Kekuasaan ( Al Milk ), dan Pengaturan ( Al Amr/ At Tadbir )

Dalilnya:

 Allah Berfirman:

أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالأمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ      

Ingatlah, hanya Allah lah yang mencipta dan mengatur. Maha suci Allah, Tuhan semesta alam. ( Qs Al A’raf 54 )

Dan Allah juga berfirman:

Sabtu, 11 Mei 2013

Solusi Menghadapi Terorisme (Solusi 1-2)

Berikut ini, kami akan mengetengahkan kepada para pembaca, beberapa solusi yang merupakan dasar-dasar penting dalam menanggulangi masalah terorisme dan bagaimana cara menjaga negara dan masyarakat dari bahaya terorisme tersebut.
Satu : Menyeru kaum muslimin untuk berpegang teguh terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah dan kembali kepada keduanya dalam segala perkara.
Tidak diragukan bahwa kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah kesejahteraan dan kemulian umat,
“Barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thoha : 123-124)
Dan berpegang teguh kepadanya adalah tonggak keselamatan dan benteng dari kehancuran,
“Dan berpeganglah kalian semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai.” (QS. Ali ‘Imran : 103)
Dan segala masalah yang dihadapi oleh umat akan bisa terselesaikan dengan merujuk kepada Al-Qur‘an dan As-Sunnah,

Jumat, 10 Mei 2013

Adakah Puasa Bulan Rajab?


Pertanyaan:

Akhir-akhir ini, banyak orang yang berpuasa di awal bulan Rajab. Saya ingin bertanya, apakah ada tuntunannya dari Rasulullah puasa hanya di awal bulan Rajab atau hanya beberapa hari saja di bulan Rajab?

Hendra Irawan (**hendra@***.com)

Jawaban:

Bismillah. Tidak terdapat amalan khusus terkait bulan Rajab, baik bentuknya shalat, puasa, zakat, maupun umrah. Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis yang menyebutkan amalan di bulan Rajab adalah hadis dhaif dan tertolak.

Ibnu Hajar mengatakan, “Tidak terdapat riwayat yang sahih yang bisa dijadikan dalil tentang keutamaan bulan Rajab, baik bentuknya puasa sebulan penuh, puasa di tanggal tertentu di bulan Rajab, atau shalat tahajud di malam tertentu. Keterangan saya ini telah didahului oleh keterangan Imam Abu Ismail Al-Harawi.” (Tabyinul Ujub bi Ma Warada fi Fadli Rajab, hlm. 6)

12 HADIST DHOIF ( LEMAH ) SEPUTAR RAJAB

Bismillah was shalatu was salamu ‘alaa rasulillah

Berikut beberapa hadis dhaif seputar bulan Rajab, yang disarikan dari karya para ulama ahli hadis. Jika Anda menjumpai satu amal tertentu di bulan Rajab, barangkali pangkal masalahnya adalah karena hadis dhaif berikut:

1. Hadis: “Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, namanya sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab maka Allah akan memberi minum orang ini dengan air sungai tersebut.”

(Riwayat Abul Qosim At Taimi dalam At Targhib wat Tarhib, Al Hafidz Al Ashbahani dalam kitab Fadhlus Shiyam, dan Al Baihaqi dalam Fadhail Auqat. Ibnul Jauzi mengatakan dalam Al Ilal Al Mutanahiyah: Dalam sanadnya terdapat banyak perawi yang tidak dikenal, sanadnya dhaif secara umum, namun tidak sampai untuk dihukumi palsu.)

2. Hadis tentang doa memasuki rajab: “Allahumma baarik lanaa fii Rajabin wa sya’baana wa ballighnaa Ramadhaana.”

Nasihat Kepada Kaum Muslimin: Ketahuilah, Cadar, Celana Ngatung dan Jenggot bukan Ciri-ciri Teroris!!!


Nasihat Kepada Kaum Muslimin: Ketahuilah, Cadar, Celana Ngatung dan Jenggot bukan Ciri-ciri Teroris!!!


Ketahuilah wahai kaum muslimin, memakai cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana hingga tidak menutupi mata kaki dan membiarkan jenggot tumbuh bagi seorang laki-laki muslim adalah bagian dari ajaran agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan bukti-buktinya -insya Allah- dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta penjelasan para ulama umat.

Benar bahwa sebagian teroris juga mengamalkan ajaran-ajaran agama ini, namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh teroris? Kalau begitu, bersiaplah menjadi bangsa yang teramat dangkal pemahamannya. Maka inilah keterangan ringkas yang insya Allah dapat meluruskan kesalahpahaman.

Pertama: Dasar syari’at menggunakan cadar bagi wanita muslimah

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)

Perhatikanlah, ayat ini memerintahkan para wanita untuk menutup seluruh tubuh mereka tanpa kecuali.

Jumat, 19 April 2013

Ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Tentang Larangan Memberontak


قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله ( ولهذا كان المشهور من مذهب أهل السنة أنهم لايرون الخروج عن الأئمة وقتالهم بالسيف وإن كان فيهم ظلم ، كما دلت على ذلك الأحاديث الصحيحة المستفيضة عن النبي .لأن الفساد في القتال والفتنة أعظم من الفساد الحاصل بظلمهم بدون قتال ولا فتنة. فلا يدفع أعظم الفسادين بالتزام أدناهما ولعله لا يكاد يعرف طائفة خرجت على ذي سلطان إلا وكان في خروجها من الفساد ما هو أعظم من الفساد الذي أزالته) [ منهاج السنة النبوية: 3/390

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

“Yang masyhur dari madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah mereka memandang tidak boleh keluar memberontak kepada para pemimpin dan memerangi mereka dengan pedang, sekalipun pada mereka ada kezaliman. Sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih dari Nabi , karena kerusakan yang ditimbulkan dalam peperangan dan fitnah lebih besar daripada kerusakan yang dihasilkan kezaliman mereka tanpa perang dan fitnah.”

Sabtu, 06 April 2013

Tabligh Akbar bersama Syaikh Prof. Dr. Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Badr (21 April 2013)

::: Hadirilah Tabligh Akbar

Bersama:

FADHILATUS SYAIKH PROF. DR. ABDURRAZZAQ BIN ABDUL MUHSIN AL AL BADR hafidzahumallah

(Dosen Ilmu Aqidah Program Pasca Sarjana Universitas Islam Madinah dan Pengajar Tetap di Masjid Nabawi Madinah An Nabawiyyah)

Dengan Tema :

CINTA RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM

Insya Allah akan diselenggarakan pada:

Hari : Ahad, 10 Jumadil Akhir 1434 H | 21 April 2013 M

Jam : 09.00 – 11.30 WIB

Tempat : MASJID ISTIQLAL Jakarta Pusat
Sumber: http://alsunnah.or.id/tabligh-akbar/tabligh-akbar-bersama-syaikh-abdurrazzaq-bin-abdul-muhsin-al-badr21-april-2013/

Senin, 01 April 2013

Syarat-syarat Jilbab Syar’i Oleh: Ustadz Yusuf Al Atsari


Beragam mode busana kini telah membanjiri penjuru dunia. Meruyak semarak tak hanya di perkotaan saja, bahkan pedesaanpun tak luput olehnya. Ironisnya, peminat produk yang notabene jahiliyah itu justru dari kalangan wanita-wanita muslimah.
Suatu hal yang tak dapat dipungkiri lagi, bahwa maraknya busana-busana jahiliyah tersebut merupakan salah satu program orang-orang kafir dalam menghancurkan umat islam. Mereka merusak para wanita terlebih dahulu dari segi busananya, dan membuat para wanita risih dengan jilbab, menebarkan berbagai kerancuan seperti perkataan : “Busana itukan hanya masalah adat istiadat saja!  Berpakaian itu ibarat seni. Jadi setiap orang bebas memilih mode yang sesuai dengan dirinya masing-masing.” Semua itu dikarenakan mereka menganggap, jika para wanita muslimah sudah berhasil dirusak, rusaklah sudah sendi-sendi agama lainnya, satu demi satu. Mengapa kaum muslimin masih belum sadar dari kelalaiannya selama ini? Akankah hal ini segera mereka akhiri?!!

Jumat, 29 Maret 2013

Kriteria Calon Istri Idaman (seri 2), "Cantik dan Sejuk Dipandang" oleh Ustadz Firanda, Lc. MA



2.  Cantik dan sejuk dipandang

Tabi’at dan naluri manusia mendambakan dan merindukan kecantikan, jika ia tidak memperoleh kecantikan maka seakan-akan ada sesuatu yang kurang yang ingin diraihnya. Dan jika ia telah meraih kecantikan tersebut maka seakan-akan hatinya telah tenang dan seakan-akan kebahagian telah merasuk dalam jiwanya. Oleh karena itu Syari’at tidak melalaikan kecantikan sebagai faktor penting dalam memilih istri. Diantara bukti yang menunjukan pentingnya faktor yang satu ini, bahwasanya kecintaan dan kedekatan serta kasih sayang akan semakin terjalin jika faktor ini telah terpenuhi.

Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau melamar seorang wanita maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanya

اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَْن يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih menimbulkan kasih sayang dan kedekatan diantara kalian berdua[1]


Oleh karenanya disunnahkan bagi seseorang untuk mencari wanita yang cantik jelita.

Kamis, 28 Maret 2013

HUKUM ISLAM BAGI PELAKU ZINA (SEKS BEBAS) Penulis Asy-Syaikh Jamal Bin Abdurrahman Ismail dan dr.Ahmad Nida


Sungguh Allah Subhaanahu wa ta’ala  telah mengkhususkan hukuman dosa zina daripada hukuman-hukuman yang lainnya dengan tiga kekhususan, yaitu:
Pertama, dibunuh dengan cara yang sangat keji jika pelakunya seorang yang telah menikah, dan terkadang dicambuk (hukuman ini bagi pelaku zina yang belum menikah), terkadang digabungkan antara dua hukuman kepada pelakunya, yaitu pada tubuhnya dengan cambukan dan pada hatinya dengan diasingkan dari negerinya selama satu tahun.
Ada sebuah hadits dalam Shahihain bahwasanya datang seorang Arab gunung kepada Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam, lalu berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ! إِنَّ ابْنِى كَانَ عَسِيفًا ( أَجِيرًا ) عَلَى هَذَا،  فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ وَإِنِّيْ أُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِى الرَّجْمَ، فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةٍ مِنَ الْغَنَمِ وَوَلِيدَةٍ ( جَارِيَةٍ )، فَسَأَلْتُ أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُوْنِيْ أَنَّ عَلَى ابْنِى جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ عَامٍ، وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ الرَّجُلِ الرَّجْمَ
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anak lelakiku bekerja kepada si fulan, lalu ia berzina dengan istrinya. Diberitakan kepadaku bahwa anak lelakiku harus dirajam. Maka aku membayar fidyah darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Kemudian, aku bertanya kepada ulama dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa anak lelakiku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun istri si fulan itu harus dirajam.“
Lalu, Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda:

SIKAP SEORANG MUSLIM TERHADAP HARI RAYA ORANG KAFIR


Di negeri kaum muslimin tak terkecuali negeri kita ini, momentum hari raya biasanya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh orang-orang kafir (dalam hal ini kaum Nashrani) untuk menggugah bahkan menggugat tenggang rasa atau toleransi –ala mereka- terhadap kaum muslimin. Seiring dengan itu, slogan-slogan manis seperti: menebarkan kasih sayang, kebersamaan ataupun kemanusiaan sengaja mereka suguhkan sehingga sebagian kaum muslimin yang lemah iman dan jiwanya menjadi buta terhadap makar jahat dan kedengkian mereka.
Maskot yang bernama Santa Claus ternyata cukup mewakili “kedigdayaan” mereka untuk meredam militansi kaum muslimin atau paling tidak melupakan prinsip Al Bara’ (permusuhan atau kebencian) kepada mereka. Sebuah prinsip yang pernah diajarkan Allah dan Rasul-Nya .HARI RAYA ORANG-ORANG KAFIR IDENTIK DENGAN AGAMA MEREKA
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Bahwasanya hari-hari raya itu merupakan bagian dari lingkup syariat, ajaran dan ibadah….seperti halnya kiblat, shalat dan puasa. Maka tidak ada bedanya antara menyepakati mereka didalam hari raya mereka dengan menyepakati mereka didalam segenap ajaran mereka….bahkan hari-hari raya itu merupakan salah satu ciri khas yang membedakan antara syariat-syariat (agama) yang ada. Juga (hari raya) itu merupakan salah satu syiar yang paling mencolok.”(Iqtidha’ Shiratil Mustaqim hal. 292)

Sabtu, 16 Maret 2013

Hujan Meteor Dalam Pandangan Al-Quran


Hujan Meteor Pelempar Setan

Pertanyaan:
Salam, Saya pernah mendengar bahwa dalam Al-Quran, meteor berfungsi sbg pelempar setan. Benarkah demikian? Lalu bagaimana dengan kejadian hujan meteor rusia? Apakah berarti Al-quran tidak sesuai dg ilmu fisika? Mohon penjelasan. Thnk’s
Dari: Nuw Timur
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du
Ada beberapa ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang meteor, berikut diantaranya,
1. Firman Allah,
وَلَقَدْ جَعَلْنَا فِي السَّمَاءِ بُرُوجًا وَزَيَّنَّاهَا لِلنَّاظِرِينَ * وَحَفِظْنَاهَا مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ رَجِيمٍ * إِلَّا مَنِ اسْتَرَقَ السَّمْعَ فَأَتْبَعَهُ شِهَابٌ مُبِينٌ
“Sesungguhnya Aku telah menciptakan gugusan bintang-bintang (di langit) dan Aku telah menghiasi langit itu bagi orang-orang yang memandang(nya), ( ) Aku menjaganya dari setiap syaitan yang terkutuk, ( ) kecuali syaitan yang mencuri-curi (berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh semburan api yang terang.” (QS. Al-Hijr: 16 – 18).

Bolehkah Wudhu di Kamar Mandi?


Hukum Berwudhu di Kamar Mandi

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadz, saya ingin bertanya. Apakah kita diperbolehkan berwudhu setelah mandi? Saya ingin yang praktis saja jadi tidak perlu mengeringkan badan, pakai baju kemudian wudhu lagi.
Sekian terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Dari: Wildan

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Para ulama memakruhkan mengucapkan dzikir kepada Allah di kamar mandi atau di WC, sebagai bentuk mengagungkan nama Allah, yang tidak selayaknya disebut di tempat semacam ini.
An-Nawawi mengatakan:
“Dimakruhkan berdzikir dan berbicara ketika buang hajat. Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, kecuali karena keadaan terpaksa. Sampai sebagian ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan: ‘Jika orang yang di dalam WC ini bersin maka tidak boleh membaca hamdalah, tidak pula mendoakan orang yang bersin, tidak menjawab salam, tidak menjawab adzan. Bahkan orang yang memberi salam kepada orang yang berada di WC dianggap bertindak ceroboh, sehingga tidak berhak dijawab’.”

Senin, 11 Maret 2013

Hukum Mengucapkan Selamat Terhadap Hari Raya Kaum Kafir


بسم الله الرحمن الرحيم

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada pemeluk agama lain, seperti ucapan selamat Natal. Setahu saya itu tidak boleh. Mohon penjelasannya.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Mengucapkan selamat atas perayaan hari raya orang kafir hukumnya adalah haram. Sebab dilarangnya kita untuk mengucapkan selamat atas perayaan hari raya orang kafir antara lain adalah sebagai berikut:

a. Karena itu merupakan bentuk pengakuan terhadap syariat mereka, padahal syariat mereka itu telah dianggap menyimpang sejak munculnya syariat Islam.

b. Karena itu merupakan bentuk muwalah (solidaritas) terhadap orang-orang kafir, padahal kita telah diperintahkan untuk berlepas diri dari kekufuran dan para pelaku kekufuran.

Kamis, 07 Maret 2013

Pembukuan Al-Quran


Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, ana adalah seorang ikhwan yang masih belajar ilmu syar’i yang – Alhamdulillah – ana tuntut dari ustadz salafi. Ana pernah berdiskusi dengan orang yang berpikiran sekuler yang menyatakan bahwa menurut tinjauan politik ( karena dia kuliah di fakultas politik universitas negeri terkenal di Yogyakarta ), mushaf Al-qur’an yang telah ada di tangan kaum muslimin sekarang ini adalah mushaf Ustmani. Dia menyatakan bahwa pada masa pemerintahan sahabat Ustman r.a ada pergolakan politik antara Ustman r.a. dengan Ali bin Abi Thalib r.a. Karena pergolakan politik inilah, Ustman yang merupakan khalifah pertama yang membukukan al – qur’an tidak mau mengambil hafalan al – qur’an dari para sahabat pendukung Ali r.a. Ana jadi kasihan sama dia karena dia terpengaruh pemikiran sekuler. Tolong ustadz memberikan penjelasan tentang hal ini ! dan bagaimana saya memberikan nasehat padanya tentang hal ini ? Atas perhatian dan jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallah khairan. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban Ustadz:
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan setiap orang yang meniti jalannya hingga hari kiamat, amiin.

Minggu, 03 Maret 2013

Download Rekaman Kajian Islam Ilmiah “Jangan Sekadar Islam KTP” – Al Ustâdz Qomar Su’aidi, Lc

Berikut ini adalah rekaman Kajian Islam Ilmiah dengan tema “Jangan Sekadar Islam KTP” oleh Al Ustâdz Qomar Su’aidi, Lc hafizhohullôh ta’âlâ – alumni Islamic University of Madinah – yang membahas kitab Nawâqidhul Islâm (Pembatal-pembatal Keislaman) karya Asy Syaikh Muhammad ibnu ‘Abdil Wahhâb At Tamîmiy rohimahullôh ta’âlâ di Masjid Agung Baitussalâm Purwokerto pada hari Sabtu tanggal 10 Maret 2012.
Untuk mendownload file, silakan klik pada nama filenya. Untuk mendengarkan langsung, silakan klik tombol play pada panel yang tersedia.



Sumber file rekaman kajian dari Panitia Kajian Islam Purwokerto dengan sedikit editan, yang telah dipindahkan ke iLmoe Mp3 Kajian Islam oleh Rizky Abu Salman.
Semoga bermanfaat.

Sumber:  http://fataaya.wordpress.com/2012/03/10/download-rekaman-kajian-islam-ilmiah-jangan-sekadar-islam-ktp-al-ustadz-qomar-suaidi-lc/