Minggu, 26 Februari 2012

Hukum membangun kuburan. Oleh: Fadhel ahmad


Bismillahirrahmanirrahiim,
Sebuah pertanyaan penting yang muncul dan butuh jawaban ilmiyah.
Apa hukum mendirikan bangunan di atas kuburan?, ada yang mengatakan hal itu terlarang bahkan haram,tetapi yang membingunkan, hal itu berjalan tanpa adanya penginkaran dari tokoh-tokoh islam bahkan dalam pandangan mereka ini hal yang lumrah dan bagian dari syariaat islam.
Jawaban kami:
Pertama, Segala sesuatu berupa fatwa atau hal  lain yang terkait dengan agama ini haruslah berdasarkan kepada data yang akurat dari al-qur’an dan al-hadits, demikian juga dalam hal ini , kita wajib untuk berpegang dengan apa yang ditunjukan oleh dua dasar diatas.
Kedua, Jawaban dari pertanyaan diatas adalah bahwa hukum membangun diatas kuburan  terlarang sebagaimana dalam sebuah hadits dari sahabat Jabir bin Abdillah:
نهى رسول الله أن يجصص القبر و أن يبنى عليه وأن يقعد عليه                                                  
"Rasulullah melarang kuburan di kijing,di bangun diatasnya, dan di duduki".                    ( HR Muslim ).
Siapa saja yang memiliki ketaqwaan dan rasa takut kepada Allah manakala membaca atau mendengar hadits diatas tentu langsung akan mengatakan bahwa mengkijing,mendirikan bangunan diatas kuburan demikian juga mendudukinya adalah DILARANG.
Maksud larangan di atas adalah larangan bermakna haram atau makruh?
Jawab: Larangan pada hadits diatas bermakna haram bukan makruh hal ini karena sebuah larangan pada asalnya menunjukan makna haram kecuali ada data dari al-qur’an ataupun al-hadits yang memalingkan nya dari makna haram ke makna makruh sebagaimana hal ini sangat diketahui oleh orang-orang yang tahu sedikit saja ilmu ushul fiqih,sementara terkait hadits diatas tidak ada yang memalingkan kepada makna makruh sehingga tetap bermakna HARAM.
Janganlah kita jadikan diamnya atau bahkan dukungan kalangan yang membolehkannya sebagai barometer kebenaran, karena barometer kebenaran adalah Firman Allah, dan Sabda Nabi Muhammad.
Sekarang kita telah tahu hukum mendirikan bangunan diatas kuburan bahwa hal itu HARAM,maka kita tidak boleh menoleh ke pendapat yang lain yang menyelisihi nya karena aqibatnya berbahaya. Lihat ayat dibawah ini:
ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدى و يتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى و نصله جهنم و سائت مصيرا                                                                                                                      
"Siapa yang menyelisihi Rasul setelah mengetahui kebenaran dan lebih memilih mengikuti selain jalannya kaum mukminin ( Sahabat Nabi ) kami palingkan dia kemana dia berpaling dan nanti kami masukan dia ke neraka dan neraka itu seburuk-buruk tempat kembali"      ( QS an-Nisa’: 115 )
Imam Syafi’i berkata: 

أجمع المسلمون على أن من استبانت له سنة من رسول الله لا يحل له أن يدعها لقول أحد
"Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah mengetahui sunnah ( petunjuk ) Rasul tidak halal meninggalkannya karena pendapat seorangpun".
Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar